Sejarah Singkat Bank BPD DIY Bank BPD DIY didirikan pada
tahun 1961, tanggal 15 Desember berdasarkan akta notaris Nomor 11, Notaris R.M.
Soerjanto Partaningrat. Sebagai suatu perusahaan daerah, pertama kalinya Bank
BPD DIY diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1976. Dengan berjalannya
waktu, dilakukan berbagai penyesuaian.
Saat ini, landasan hukum pendirian Bank BPD DIY adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1993, junctis Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1997 dan Nomor 7 Tahun 2000. Tujuan pendirian bank adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank BPD DIY merupakan salah satu alat kelengkapan otonomi daerah di bidang perbankan yang memiliki tugas sebagai penggerak, pendorong laju pembangunan daerah, sebagai pemegang kas daerah/menyimpan uang daerah, dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah serta menjalankan usahanya sebagai bank umum.
Saat ini, landasan hukum pendirian Bank BPD DIY adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1993, junctis Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1997 dan Nomor 7 Tahun 2000. Tujuan pendirian bank adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank BPD DIY merupakan salah satu alat kelengkapan otonomi daerah di bidang perbankan yang memiliki tugas sebagai penggerak, pendorong laju pembangunan daerah, sebagai pemegang kas daerah/menyimpan uang daerah, dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah serta menjalankan usahanya sebagai bank umum.
Visi dan Misi Bank BPD DIY Visi Mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan masyarakat khususnya di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan jasa
perbankan maupun jasa keuangan lainnya terutama kredit skala kecil dan
menengah, serta mendorong program pemberdayaan perekonomian daerah. Misi Bank
BPD DIY sebagai Bank Umum, bertujuan memperoleh laba yang wajar melalui
penyediaan jasa-jasa perbankan yang dibutuhkan masyarakat khususnya di Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, terutama kredit skala kecil dan menengah serta
mendorong pemberdayaan ekonomi daerah dalam upaya memberikan kontribusi yang
nyata terhadap pendapatan daerah.
Kepemilikan dan Pemegang Saham
Bank BPD DIY dimiliki oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh Pemerintah Kabupaten
dan Kota di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2005, modal dasar Bank
BPD DIY ditetapkan sebesar Rp 250,000 miliar. Dari modal dasar tersebut sampai
dengan akhir 2009 telah disetor sejumlah Rp 224,795 miliar dengan perincian
sebagai berikut: